Kombes Martinus Sitompul (Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta – Polri
siap menghadirkan polisi yang diduga melakukan salah ketik saat
pembuatan BAP terkait penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. BAP
dari saksi bernama Willyuddin Abdul Rosyid tertulis laporan tanggal 6
September 2016, sedangkan pidato Ahok di Pulau Pramuka terjadi pada
tanggal 27 September 2016.
“Itu perintah hakim yang akan ditujukan ke Polresta Bogor. Bagi
Polri, kami siap hadir,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes
Martinus Sitompul di kantornya Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Rabu (11/1/2017).
Hingga siang ini, Martinus menuturkan belum ada surat dari pengadilan terkait panggilan tersebut. “Tapi suratnya belum ada,” imbuh Martinus.
Sebelumnya diberitakan, pada persidangan kelima Basuki Tjahaja Purnama majelis hakim memutuskan untuk memerintahkan penuntut umum memanggil polisi Polresta Bogor yang mengetik BAP saksi. Majelis hakim juga memerintahkan polisi tersebut membawa buku register.
Baca juga: Saksi Akui Salah Ketik, Hakim Minta Polisi yang Bikin BAP Dipanggil
Pemanggilan tersebut terkait adanya ketidaksesuaian data antara laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya tentang salah ketik lokasi dan tanggal kejadian.
Menurut laporan Willyuddin, penodaan agama oleh Ahok terjadi pada tanggal 6 September 2016 dan berlokasi di Bogor. Sedangkan pidato Ahok baru terjadi pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka.
Kemudian salah satu pengacara Ahok meminta hakim agar mengesampingkan saksi Willyuddin karena kesalahan data tersebut.
“Yang Mulia, dikesampingkan saja saksi ini supaya sidang berikutnya lagi. Minta dibuatkan laporan palsu atau terserah Yang Mulia saja,” kata pengacara Ahok, Selasa (10/1).
(idh/rvk)
Hingga siang ini, Martinus menuturkan belum ada surat dari pengadilan terkait panggilan tersebut. “Tapi suratnya belum ada,” imbuh Martinus.
Sebelumnya diberitakan, pada persidangan kelima Basuki Tjahaja Purnama majelis hakim memutuskan untuk memerintahkan penuntut umum memanggil polisi Polresta Bogor yang mengetik BAP saksi. Majelis hakim juga memerintahkan polisi tersebut membawa buku register.
Baca juga: Saksi Akui Salah Ketik, Hakim Minta Polisi yang Bikin BAP Dipanggil
Pemanggilan tersebut terkait adanya ketidaksesuaian data antara laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya tentang salah ketik lokasi dan tanggal kejadian.
Menurut laporan Willyuddin, penodaan agama oleh Ahok terjadi pada tanggal 6 September 2016 dan berlokasi di Bogor. Sedangkan pidato Ahok baru terjadi pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka.
Kemudian salah satu pengacara Ahok meminta hakim agar mengesampingkan saksi Willyuddin karena kesalahan data tersebut.
“Yang Mulia, dikesampingkan saja saksi ini supaya sidang berikutnya lagi. Minta dibuatkan laporan palsu atau terserah Yang Mulia saja,” kata pengacara Ahok, Selasa (10/1).
(idh/rvk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar